REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya mengakui keberadaan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sudah eksis sejak 2012 lalu di Kota Pahlawan.
Kepala Bakesbangpol dan Linmas Surabaya Soemarno menjelaskan, kegiatan ormas itu lebih sering melakukan kerja bakti, pembagian sembako, jalan sehat dan sebagainya.
"Secara fisik sangat sulit mengidentifikasi anggota Gafatar. Tapi, ciri-ciri saat mereka melaksanakan kegiatan formal dapat diketahui dengan seragam khas berwarna oranye disertai lambang Gafatar matahari terbit,” Kata Sumarno seperti dalam rilis yang diterima pada Rabu (13/1).
Menurut Soemarno, keberadaan Gafatar ilegal karena tidak terdata di Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, sesuai aturan, ormas yang tidak terdaftar tidak mendapat pelayanan dari pemerintah maupun pemerintah daerah.
Menyikapi hal tersebut, Pemkot mengeluarkan surat edaran tertanggal 1 April 2015 yang ditandatangani Asisten Pemerintahan Yayuk Eko Agustin. Isinya, menekankan kepada seluruh camat dan lurah agar tidak memberikan fasilitas serta tidak melibatkan ormas Gafatar dalam kegiatan-kegiatan apa pun di lingkup Pemkot Surabaya.
Seiring hebohnya pemberitaan terkait Gafatar di media massa, Soemarno meminta warga tetap tenang dan tidak resah. Dia menghimbau masyarakat lebih waspada saat bergabung pada suatu kelompok. Dia juga berharap orang tua mengawasi aktivitas anaknya, sebab tidak jarang rekrutmen organisasi yang menyimpang menyasar individu usia muda.
"Pahami dulu ideologi suatu organisasi. Pastikan tidak menyimpang dari ajaran agama yang diakui di Indonesia. Di sisi lain, kami akan mengmaksimalkan peran camat, lurah hingga RT dan RW untuk mengawasi masing-masing wilayah. Bilamana ada penyimpangan atau indikasi pelanggaran aturan akan segera dilaporkan,” tuturnya.