REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) masih mengumpulkan alat bukti kasus dugaan rekaman perbincangan PT Freeport Indonesia. Pengumpulan alat bukti itu untuk meningkatkan ke tingkat penyidikan.
"Inilah yang kita kerjakan (mengumpulkan bukti), baru setelah itu disimpulkan. Kalau ada cukup bukti tindak pidana baru kita naikkan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, Rabu (13/1).
Ia menegaskan kembali, kasus itu sampai sekarang masih dalam tahap penyelidikan yang ditujukan untuk mengetahui suatu perbuatan apakah ada unsur tindak pidana korupsinya. "Konstruksinya kita lihat, indikasi mufakat untuk korupsi. Nah apa betul ada tindak pidana korupsi di situ, inilah yang kita kerjakan baru setelah itu disimpulkan," katanya.
Arminsyah juga menyebutkan saat ini mantan ketua DPR Setya Novanto memiliki peran kunci di dalam penyelidikan kasus itu hingga kehadirannya sangat penting. Dengan ketidakhadiran Setya Novanto dan pengusaha M Riza Chalid untuk dimintai keterangan, secara otomatis akan memperlambat penyelidikan kasus itu.
"Kita masih berharap keterangan dari Pak Setya Novanto," ucap dia.
Ia menambahkan untuk pemanggilan Setya Novanto itu tidak perlu izin dari Presiden RI. "Mungkin diprediksi Setya Novanto akan dipanggil lagi pada pekan depan," kata dia.
(Baca Juga: Setya Novanto tak Penuhi Panggilan Kejakgung)
Dalam penyelidikan kasus itu, Kejakgung sudah meminta keterangan kepada Menteri ESDM Sudirman Said, Presdir PT Freeport Indonesia, Maroef Syamsuddin, dan Sekjen DPR RI. Bahkan Kejakgung juga sudah mendapatkan rekaman yang sempat diperdengarkan di MKD. Namun kasus itu, sampai sekarang masih di tingkat penyelidikan.