REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) belum dapat memintai keterangan pengusaha minyak Riza Chalid terkait penyelidikan dugaan pemufakatan jahat mantan ketua DPR, Setya Novanto, tentang perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus), Arminsyah menegaskan, Kejaksaan sudah beberapa kali memanggil Riza ke alamat rumahnya. Namun, Riza tetap saja tidak memenuhi panggilan.
Ketidakhadiran Riza tidak mengganggu proses penyelidikan. "Menggangu tidak, memperlambat iya," ujar Arminsyah, di Gedung Bundar Kejakgung, Rabu (13/1).
Arminsyah mengharapkan Riza memenuhi panggilan. Seperti diketahui, Riza diduga berada di luar negeri.
Kejakgung meminta bantuan Kementerian Luar Negeri, Polri dan imigrasi untuk mencari Riza. Keterangan Riza dinilai penting untui mengungkap kasus tersebut karena yang bersangkutan juga terdapat dalam rekaman percakapan.
"Mengarahnya ke sana pasti kuncilah," ucap Arminsyah.
Kasus ini hingga kini masih tahap penyelidikan. Arminsyah belum dapat memastikan kapan kasus ini naik ke penyidikan.
Hari ini, Kejakgung menjadwalkan memeriksa Setya Novanto. Namun, hingga pukul 14.04 WIB belum tampak di Kejakgung.
(Baca Juga: Setya Novanto tak Penuhi Panggilan Kejakgung)