Rabu 13 Jan 2016 17:34 WIB

Duh, 400 Koperasi tidak Terdaftar di OJK

Rep: Lintar Satria Zulfikar/ Red: Bilal Ramadhan
Koperasi Unit Desa
Foto: Antara
Koperasi Unit Desa

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Malang mengeluarkan regulasi baru. Regulasi ini berupa relaksasi (penyegaran) persyaratan perizinan lembaga keuangan mikro (LKM), termasuk koperasi. Saat ini, ada 400 koperasi yang aktif, tapi tidak terdaftar di OJK.

"Jadi, sejak ada amanat UU Nomor 1 Tahun 2013 dan diberi waktu hingga 8 Januari 2016 respons masing-masing LKM kurang semangat," kata Yan Jimmy Hendrik Simarmata, kepala pengawasan OJK, Selasa (13/1).

Sementara, lembaga keuangan lain yang belum terdaftar belum terdata OJK. Ada kemungkinan koperasi itu sulit untuk memenuhi persyaratan. Melalui relaksasi, diharapkan mempermudah perizinan dan upaya pengembangan LKM.

Relaksasi sebagai tindak lanjut berakhirnya batas pendaftaran LKM pada 8 Januari lalu. Sesuai undang-undang, LKM wajib memperoleh izin usaha dari OJK. Yan mengatakan, relaksasi dilakukan pada peraturan OJK dalam perizinan usaha dan kelembagaan LKM. Pokok-pokok materinya pernyerderhanaan persyaratan perizinan LKM.  

Untuk LKM syariah, permohonan izin lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) disampaikan paling lambat dua tahun sejak POJK berlaku. Selain itu, rekomendasi Dewan Pengawas Syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI disampaikan paling lambat dua tahun sejak izin usaha diberikan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement