REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- DPRD Kota Bandar Lampung memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, terkait tersendatnya pembayaran dana tunjangan sertifikasi ribuan guru di kota ini sebesar Rp 53 miliar, Rabu (13/1). Padahal, dana sebesar tersebut sudah ditransfer pemerintah pusat.
"Kami ingin tahu permasalahannya sampai terlambat pembayaran dana sertifikasi guru tersebut, yang sudah ditranfer pusat," kata Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Syarif Hidayat. Menurut dia, dana tunjangan sertifikasi tersebut sudah menjadi hak guru, dan tidak boleh diganggu gugat lagi. Namun kenyataannya masih terlambat.
Ia mengatakan seharusnya dana dari pusat tersebut, langsung diberikan kepada guru yang bersangkutan, bukan malah ditahan dan digunakan untuk kepentingan yang lain. Alasan pemkot defisit anggaran, karena tidak terkejar target PAD, seharusnya melakukan efisiensi di berbagai sektor. "Bukan menggunakan dana sertifikasi guru," ujarnya.
Setelah ramai dituntut para guru, akhirnya Pemkot Bandar Lampung, mulai mencairkan dana tunjangan sertifikasi 3.000 guru triwulan III tahun 2015, pada pekan kedua Januari 2016, Selasa (12/1). Sedangkan triwulan IV 2015 masih belum jelas pencairannya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Bandar Lampung, Suhendar Zuber, menyatakan tunjangan sertifikasi guru akan dilunasi pada Januari ini. Ia berharap guru bersabar, karena pencairan masih dalam proses.