Rabu 13 Jan 2016 18:06 WIB

Mendagri: Gafatar Pecahan Kelompok Ahmad Mussadek dan Panji Gumilang

Tjahyo Kumolo
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Tjahyo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mendagri Tjahjo Kumolo menyebutkan keberadaan ormas Gafatar terbentuk akibat perpecahan antara Ahmad Mussadek dengan Panji Gumilang yang keduanya adalah anggota NII.

Panji Gumilang kemudian mendirikan MIM dan Ahmad Mussadek mendirikan Al-Qiyadah Al-Islamiyah yang kemudian berubah menjadi komunitas Millah Abraham (Komar).

"Karena Komar ini dinilai oleh MUI sebagai aliran sesat dan menyesatkan sehingga pimpinannya yaitu Ahmad Mussadek paad tahun 2009 dipidana empat tahun. Selanjutnya untuk menghilangkan jejak akhirnya ganti "kulit" menjadi ormas Gafatar yang dipimpin Mahful Muis dengan mengcover kegiatannya bersifat sosial," kata Tjahjo.

Namun ia melanjutkan, saat ormas Gafatar mengajukan SKT ke Kesbangpol pada 2 November 2011  ditolak bahkan sudah tiga kali mereka mengajukan tetapi tetap tidak dikeluarkan.

Kemudian pada 5 April dan 30 November 2012 Ditjen Kesbangpol membuat surat edaran kepada para kesbangpol Provinsi dan kabupaten- kota untuk tidak mengeluarkan SKT kepada Gafatar dan agar waspada dan terus memantau aktivitas ormas tersebut.

"Artinya Kesbangpol Kemendagri sudah mengantisipasi kegiatan Gafatar, kalau ada kesbangpol yang mengeluarkan SKT pada 2011 itu masih wajar karena memang surat dari Pusat baru dibuat 2012," katanya.

Tetapi dengan adanya putusan MK atas uji materi terhadap UU Nomor 17 tahun 2013 terkait teknis pendaftaran yang diatur bahwa ormas bisa terdaftar dan tidak terdaftar sehingga pemerintah tidak bisa menetapkan ormas sebagai organisasi terlarang dan tidak dapat melarang ormas yang tidak terdaftar tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang menggangu keamanan, ketertiban umum, dan pelanggaran hukum.

"Dari putusan inilah maka pemerintah tidak bisa membubarkan Gafatar tetapi kalau dilihat ormas ini merupakan aliran sesat dan menyesatkan maka seharusnya diarahkan ke pakem ya domainnya Kejaksaan, barangkali hal ini yang harus didiskusikan bersama," katanya.

Mendagri mengatakan, tujuan dibentuknya ormas sesuai UU Ormas diantaranya adalah harus menjaga dan memelihara serta melestarikan norma, etika, budaya dan lain-lain termasuk menjaga persatuan dan kesatuan. "Dari sini juga perlu didiskusikan apakah kegiatan Gafatar ini bertentangan dengan hal itu," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement