REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polsek Semarang Utara, Jawa Tengah mengungkap praktik pembuatan serta peredaran uang palsu yang didalangi pasangan suami istri dengan barang bukti uang palsu sekitar Rp 500 juta.
Kapolsek Semarang Utara Komisaris Sulkhan di Semarang, Rabu, mengatakan, pembuatan uang palsu tersebut terungkap setelah sebelumnya pengedarnya tertangkap saat menginap di sebuah hotel di Ibu Kota Jawa Tengah ini.
Pasangan suami istri pembuat uang palsu tersebut masing-masing Aris Yuliawan (37) warga Kalikotes, Secang, Kabupaten Magelang, dan istrinya Iranti Lisnawati (22) warga Tegalcaang, Soreang, Kabupaten Bandung. Bersama keduanya polisi mengamankan uang palsu siap edar maupun yang belum sempat dipotong dengan nilai sekitar Rp 500 juta.
Ia menuturkan penungkapan tersebut bermula dari laporan pegawai Hotel Oea Wa Asia Semarang saat membeli rokok dengan uang pecahan Rp 50 ribu. "Waktu itu penjaga hotel mau beli rokok, ternyata ditolak karena uang yang dipakai palsu," ucapnya.
Dari pengakuan penjaga hotel, lanjut dia, diketahui uang tersebut berasal dari salah seorang tamu yang menginap.
Polisi meringkus tiga tamu hotel yang diduga sebagai pengedar tersebut, masing-masing Samsul Bahri (41) dan Dedi Kusumawansyah (35) warga Ratu Elok, Ketapang, Kalimantan Barat, serta Hindun (29) warga Gunungmasigit, Cipatat, Bandung Barat.
Dari ketiga pengedar tersebut, polisi mengamankan barang bukti puluhan juta uang palsu siap edar. Dari pengakuan tersangka Aris, menurut Sulkhan, praktik pembuatan uang palsu tersebut sudah dilakukan sejak setahun terakhir.
Selama kurun waktu tersebut, pelaku mengaku sudah memroduksi uang palsu senilai Rp 900 juta. "Tiap Rp 5 juta uang palsu dijual dengan harga Rp 1 juta," ungkapnya.
Para pelaku selanjutnya akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.