REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Setelah sempat dilakukan penghentian izin operasi seluruh aktivitas penambangan pasir di Kabupaten Lumajang, saat ini perusahaan-perusaan tambang kembali mengantre izin untuk bisa beroperasi kembali.
Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur Dewi Putriatni menginformasikan, saat ini tercatat ada 77 perusahaan tambang yang sudah mengajukan izin.
Dari jumah tersebut, menurut Dewi, 55 berkas sudah masuk ke Dinas ESDM. Sementara 22 permohonan sisanya, menurut dia, masih berada di UPT Pelayanan Perijinan Terpadu (P2T) Badan Penanaman Modal (BPM) Jawa Timur.
“Hari ini petugas kita ke sana (Lumajang), koordinasi dengan pihak pemkab soal izin perusahaan yang 55,” ujar Dewi dijumpai di kantornya, Rabu (13/1),
Akhir tahun lalu, pada gelombang pertama, Dinas ESDM Jawa Timur telah menerbitkan izin untuk 18 perusaan penambang pasir di Lumajang. Kembali masifnya penambangan pasir di Lumajang terjadi setelah Pemprov Jawa Timur memberikan lampu hijau.
Hal itu agaknya dilakukan setelah Jawa Timur sempat mengalami krisis pasir pascapenutupan aktivitas penambangan sementara. Hal tersebut ketika itu lakukan pascatewasnya warga penolak tambang, Salim Kancil, yang berbuntut
Terhenti berbagai proyek infrastruktur akibat kelangkaan pasir, ditambah tingginya pengaruh kelangkaan pasir terhadap inflasi, mendorong Pemprov Jawa Timur mempercepat proses perizinan tambang pasir di Lumajang.