REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Pemerintah DIY akan membuat peraturan daerah (Perda) untuk moda transportasi tradisional karena selama ini tidak ada regulasi yang mengaturnya.
‘’Perda ini merupakan inisiatif eksekutif dan baru akan dibentuk Pansus Perda Moda Transportasi Tradisional,’’ kata Wakil Ketua Badan
Pembentuan Peraturan Daerah dan Perdais Rendradi Suprihandoko pada wartawan usai rapat dengan tim Pakar Hukum dari UGM terkait dengan Perda tersebut, di DPRD DIY, Rabu (13/1).
Salah satu tujuan adanya Perda Moda Transpotasi Tradisional ini adalah untuk penertiban dan jangan sampai DIY semakin ruwet karena pengaturannya tidak jelas, kata Hendradi. Yang dimaksud moda transportasi tradisional ini hanya khusus becak tanpa motor dan andong (roda empat).
Sebenarnya, kata Hendradi, moda transportasi tradisional di Yogyakarta tidak hanya becak dan andong, melainkan ada gerobak sapi untuk mengusung hasil panen, pupuk dan lain-lain, dan bendi yang melewati jalanan, sehingga juga harus ada aturannya.
‘’Karena itu nantinya kalau sudah dibentuk pansus dan dibahas, dari DPRD juga akan mengusulkan bendi dan gerobak sapi juga sebagai moda transportasi tradisional,’’tuturnya.
Sementara itu Dosen Fakultas Hukum UGM yang juga sebagai Tim Pakar Hukum Oce Madril menyambut baik tentang rencana akan adanya Perda Moda Transportasi Tradisional merupakan gagasan yang bagus Apalagi selama ini pendapatan pengemudi becak dan andong sangat minim rata-rata sekitar Rp 500 ribu- Rp 750 ribu.
Jumlah becak nonmotor di DIY diperkirakan ada sekitar 500 buah sedangkan andong sekitar 100 buah.
Dia berharap jangan sampai gagasan yang baik ini tidak muncul di Perdanya sendirinya. Dan, kata Oce yang juga salah satu Direktur Pukat menambahkan, jangan sampai Perda tersebut membebani masyarakat, misalnya perijinan malah dipersulit. Kalaupun ada sanksi lebih baik dalam bentuk pembinaan, saran dia.