REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim berencana menggelar reka ulang kasus tindak perdagangan orang yang melibatkan artis NM dan PR sebagai korban, pada pekan depan.
"(Reka ulang) Minggu depan. Ingin memastikan posisi-posisi 'trafficker' (tersangka O dan F) dan korban ada di mana saat itu," kata Kanit Human Trafficking Bareskrim Polri AKBP Arie Darmanto, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Dalam kasus ini, baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni O dan F. Kepolisian, kata Arie, akan mengupayakan agar NM dan PR bisa hadir dalam reka ulang tersebut.
"(NM dan PR) Nanti dihadirkan kalau bisa. Kalau /nggak bisa, nanti akan ada pemeran pengganti," ucapnya.
Sebelumnya pada Kamis 10 Desember 2015, Bareskrim Polri mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai mucikari prostitusi artis berinisial O dan F di hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat.
"Telah diamankan tersangka O dan F dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Fana.
Menurut Kombes Umar Fana, dalam penangkapan tersebut, turut diamankan juga dua artis dan model berinisial NM dan PR yang merupakan korban dalam kasus tersebut. Sementara polisi saat ini masih mengejar tersangka lainnya berinisial A.
A diduga berperan dalam bisnis prostitusi ini sebagai perantara yang menghubungkan artis maupun model dengan "pelanggan". A diduga juga merupakan bos dari F dan O.