REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim berencana menggelar reka ulang kasus tindak perdagangan orang yang melibatkan artis NM dan PR sebagai korban, pada pekan depan.
"(Reka ulang) Minggu depan. Ingin memastikan posisi-posisi 'trafficker' (tersangka O dan F) dan korban ada di mana saat itu," kata Kanit Human Trafficking Bareskrim Polri AKBP Arie Darmanto, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Dalam kasus ini, baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni O dan F. Kepolisian, kata Arie, akan mengupayakan agar NM dan PR bisa hadir dalam reka ulang tersebut.
"(NM dan PR) Nanti dihadirkan kalau bisa. Kalau /nggak bisa, nanti akan ada pemeran pengganti," ucapnya.