REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, membangun infrastruktur desa menjadi satu-satunya fokus penggunaan dana desa tahun 2016.
"Penggunaan dana desa untuk infrastruktur berdasarkan pada keputusan Presiden Jokowi yang harus dipatuhi oleh kementerian. Infrastruktur yang dimaksud adalah penunjang perkembangan desa seperti jalan, irigasi, fasilitas air bersih, dan sebagainya," katanya, Rabu, (13/1).
Keterbatasan dana desa, terang Marwan, hanya dialokasikan di bidang infrastruktur. Ini menimbulkan sedikit keresahan di berbagai desa.
Kebutuhan yang diajukan oleh masing-masing desa tidak hanya infrastruktur saja. Contohnya seperti di Sumatera Barat ada yang mengajukan untuk menjadi pusat kebudayaan desa.
Di Jawa Barat, ujar dia, jika ada yang mengajukan untuk perkebunan pasti tak boleh. Sebab dana desa harus dialokasikan untuk infrastruktur.
Pembangunan infrastruktur desa akan berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat desa. Sebab pembangunan infrastruktur akan memberdayakan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA) masing-masing desa.