REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Masih luasnya lahan pemakaman, membuat warga dari luar Kota Depok boleh memanfaatkan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) untuk memakamkan keluarganya.
Menurut Kepala UPT TPU Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Roro Suprihatin, TPU yang di kelola Pemkot Depok saat ini tersedia seluas 41,2 hektar yang diperkirakan, tidak akan mengalami kekurangan lahan pemakaman sampai 50 tahun mendatang.
"Lahan pemakaman masih sangat luas, jadi warga Depok tidak usah khawatir," ujar Roro di Balaikota Depok, Jawa Barat (Jabar), Rabu (13/1).
Roro mencotohkan, di TPU Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Depok, 60 persennya yang memanfaatkan area pemakaman merupakan warga dari luar Depok.
Dia melanjutkan, bahwa warga luar Depok boleh menggunakan fasilitas tersebut dengan syarat membayar biaya sebesar Rp 1.025.000 perorang, dengan rincian Rp 1 juta untuk retribusi dan Rp 25 ribu untuk biaya pemeliharaan. Retribusi itu telah diatur di Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang pengelolaan dan retribusi pelayanan pemakaman serta pengabuan mayat.
Pendapatan dari pemakaman cukup besar, yaitu mencapai Rp 275.743.600 pada tahun 2015 lalu, dari yang ditargetkan masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai Rp 269.140.000. "Capaian ini bahkan lebih dari target. Persentasenya mencapai 102,45 persen pada tahun 2015 dan tahun ini kami menargetkan sekitar Rp 300 jutaan," harap Roro.
Menurut Roro, di TPU Depok, untuk 100 meter lahan pemakaman bisa diisi sampai 35 jenazah. Setiap bulan di Kota Depok ada sekitar 10-11 warga yang Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) milik Pemkot Depok.
"Lahan makam di Depok masih sangat luas dan tercatat baru dua pemakaman yang penuh, yakni di TPU Kalimulya 1 dan Kalimulya 3. Sisanya masih dikisaran 60-80 persen belum terisi," pungkas Roro.