REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah instansi pemerintah hingga pemerintah daerah mulai membangun komunikasi untuk berkonsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai kinerja setelah dipublikasikannya Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
"Setelah kejadian ini (publikasi SAKIP) banyak dari instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah yang komunikasi ke kementerian (Pan-RB)," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB Herman Suryatman, Rabu (13/1).
Menurut dia, publikasi SAKIP yang dilakukan oleh Kemenpan-RB dan sempat menjadi isu serius terkait reshuffle membuat sejumlah instansi pemerintah menjadi peduli dengan pentingnya evaluasi kinerja.
"Sekarang luar biasa ini, dari lintas kementerian dari daerah banyak yang konfirmasi ke kami pak ingin bimbingan teknis, ingin diseminasi, ingin klarifikasi, banyak yang pro-aktif," kata dia.
Ia menjelaskan Kemenpan-RB melakukan evaluasi kinerja instansi pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang mengamanatkan Kemenpan-RB berkoordinasi dalam mengevaluasi kinerja instansi pemerintah.
Pakar komunikasi politik Lely Arrianie Napitupulu mengatakan pengumuman kinerja instansi pemerintah yang sempat membuat gaduh tersebut, dikarenakan faktor miskomunikasi antarkementerian.
"Yang tidak dilakukan oleh metodologi (Kemenpan-RB) itu adalah gaining entry istilahnya ada kulonuwun. Atau mungkin ada tapi tidak dilakukan," ujar Lely.
Lely melihat miskomunikasi terjadi pada Kemenpan-RB dengan kementerian lain karena ada menteri yang mengatakan tidak mengetahui adanya tim penilai. Padahal, kata Herman Kemenpan-RB telah menjalin komunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait setiap kali berkoordinasi untuk melakukan survei dan penilaian kinerja instansi pemerintah. Hanya saja, Herman mengatakan upaya komunikasi tersebut terkadang tidak dihadiri oleh pejabat tinggi di suatu instansi pemerintah.