REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla dijadwalkan akan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penyalagunaan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada hari Kamis (14/1) ini.
Wapres JK akan menjadi saksi meringankan bagi terdakwa Jero Wacik. Dijadwalkan sidang akan digelar di ruang Kartika I, Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, pada pukul 10.00 WIB.
Kehadiran JK dalam sidang tersebut, membuat pengamanan di Tipikor diperketat. Sejumlah petugas Paspampres telah melakukan sterilisasi ruang sidang yang akan digunakan, dan melakukan pengamanan di sekitar Pengadilan Tipikor.
Sebelumnya pada Rabu (13/1), Wapres JK mengatakan kehadirannya lantaran ia mengetahui perilaku Jero saat menjabat sebagai menteri di bawah kepemimpinannya.
"Insya Allah. Begini, Jero Wacik itu bekas menteri waktu saya Wapres. Otomatis saya mengerti dan berarti melihat, mengetahui perilakunya. Kedua, juga karena ada dituduhkan waktu dia masih menteri waktu zaman saya, ya kan otomatis," katanya.
JK melanjutkan sebagai warga negara, ia juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi yang diketahuinya. JK pun mengaku tak takut disebut sebagai pembela dari terdakwa kasus korupsi. Sebab, ia meyakini mengetahui informasi yang dinilainya benar dan perlu disampaikan.
"Kenapa kita mesti takut kalau kita yakin bahwa ada sesuatu, sisi baik. Kita semua orang punya sisi jelek saja. Yang saya ingin tentu sampaikan, tentu sisi yang menurut saya itu benar," jelasnya.
Seperti diketahui, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Gedung Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (11/1).
Jero sebelumnya didakwa jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tiga dakwaan sekaligus. Pertama, Jero didakwa korupsi anggaran DOM selama enam tahun dari 2004 hingga 2011 untuk keperluan pribadi dan keluarga sebesar Rp 8,4 miliar.
Kedua, Jero didakwa korupsi anggaran DOM ketika menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dari 2011 sampai 2014. Ketiga, jaksa mendakwa politikus Partai Demokrat ini menerima hadiah untuk membiayai kegiatan ulang tahunnya sebesar Rp 349 juta di Hotel Dharmawangsa pada 24 April 2012.