Kamis 14 Jan 2016 07:59 WIB

Bareskrim akan Reka Ulang Kasus Prostitusi Artis Pekan Depan

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
Gedung Bareskrim
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gedung Bareskrim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melakukan reka ulang kasus prostitusi yang melibatkan artis NM dan PR. Keduanya ditangkap di salah satu hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat, pada November tahun 2015.

"Rencananya reka ulang akan dilakukan pekan depan," ujar Kanit Human Trafficking Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKBP Arie Darmanto, saat dihubungi, Kamis (14/1).

Arie menjelaskan, reka ulang diperlukan untuk memastikan posisi pelaku trafficker. Selain itu, penyidik juga ingin memastikan posisi korban. Penyidik akan berupaya menghadirkan NM pada saat reka ulang. Namun, apabila NM tidak dapat dihadirkan maka, akan menggunakan peran pengganti.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga orang tersangka yaitu F, O, dan A. Dari tiga tersangka tersebut inisial A masih dalam pengejaran. Ketiga tersangka tersebut berperan sebagai mucikari. Untuk F dan O ditangkap bersamaan dengan NM dan PR.

Menurut Arie berkas perkara F dan O sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Penyidik masih menunggu apakah ada yang perlu diperbaiki.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement