REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden, Jusuf Kalla menepati janjinya untuk hadir di Pengadilan Tipikor dan menjadi saksi meringankan untuk mantan Menteri ESDM, Jero Wacik untuk kasus korupsi dan pemerasan.
Jusuf Kalla memasuki ruang sidang tipikor sekitar pukul 10.00 dengan dikawal paspampres. Majelis hakim pun menyampaikan apresiasinya karena JK bersedia hadir dan menjadi saksi meringankan.
"Kepedulian dari Bapak, perlu kami apresiasi dengan sebesar-besarnya," kata salah satu majelis hakim Tipikor, Kamis (14/1)
Setelah dikonfirmasi kesediaan dan data diri JK, majelis hakim pun bertanya tentang pengetahuan JK tentang kasus yang menimpa Jero Wacik.
"Saya baca di berita tentang apa yang ditersangkakan beliau pada sidang ini," katanya, Kamis (14/1).
(Baca juga: Jadi Saksi Meringankan Wacik, JK Diharapkan Beri Pencerahan)
Dalam perkara ini Jero didakwa melakukan tiga perbuatan yaitu pertama merugikan keuangan negara dari dana operasional menteri (DOM) sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada periode 2008-2011 hingga Rp10,59 miliar yang Rp8,4 miliar di antaranya digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
Perbuatan kedua adalah Jero menerima hadiah sebanyak Rp10,381 miliar sepanjang November 2011-Juli 2013 saat menjabat sebagai Menteri ESDM yang digunakan untuk berbagai keperluan dirinya. Ketiga, Jero didakwa menerima Rp349 juta dari Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Herman Arief Kusumo untuk perayaan ulang tahun ke-63.