REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Sebanyak 381 orang tercatat sebagai anggota organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Provinsi Jambi yang belakangan ini menuai kontroversi.
Di Jambi, Gafatar ternyata terdaftar di Kesbangpol Provinsi Jambi. Dari laman gafatar-jambi.blogspot.co.id, yang dilihat, Kamis (14/1), organisasi tersebut mempublikasikan berbagai kegiatan di tengah masyarakat dan bertemu dengan para pejabat.
Berdasarkan data kepolisian, warga yang sudah terdata sebagai anggota DPD Gafatar Jambi per Januari 2015 berjumlah 381 orang. Terdiri dari 232 orang laki-laki dan 149 orang perempuan.
Kapolda Jambi yang baru, Brigjen Pol Musyafak, usai acara pelepasan pejabat lama, Brigjen Pol Lutfi Lubihanto, kepada wartawan mengatakan terkait keberadaan organisasi Gafatar di Jambi maka pihak yang berwenang perlu membubarkan organisasi yang belakangan ini membuat heboh tersebut."Bubarkan saja karena pemerintah juga sudah melarang," kata Musyafak.
Ditambahkannya, jika memang ada yang tidak beres dengan Gafatar, masyarakat hendaknya juga melakukan penolakan.
Sementara itu data yang diterima Polda Jambi melalui Kesbangpol Provinsi Jambi oleh bidang Humas Polda, bahwa Gafatar terdaftar resmi di Kesbangpol Provinsi Jambi dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Nomor 220/1364/Bakesbang-Pol.
Gafatar terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan dan dalam melaksanakan kegiatannya agar tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Di Jambi, organisasi Gafatar ini beralamat di Jalan Adityawarman, Gang Bumi Ayu No 34, RT 09 Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan.