REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dihadirkan menjadi saksi yang meringankan bagi terdakwa kasus penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) Jero Wacik. Setelah mendengar seluruh keterangan dari JK, tiba-tiba Hakim Ketua, Sumpeno menghentikan sidang. Padahal sejatinya sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
"Sidang diskors 5 menit untuk bersalam-salaman dan foto bersama dengan Bapak Wapres (JK)," kata Sumpeno, di Gedung Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/1).
Menurut Sumpeno, kesaksian seorang wakil presiden merupakan fenomena yang langka, bahkan baru pertama kali terjadi. Maka dari itu ia ingin mengabadikan momen tersebut.
"Karena ini sesuatu yang langka bahkan belum pernah seorang wakil presiden memberikan kesaksian di pengadilan ini," ucap Sumpeno.
(Baca juga: Di Tipikor, JK Puji Wacik)
Seperti diketahui, Jero Wacik didakwa tiga tuduhan sekaligus. Pertama, Jero disebut menyelewengkan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk keperluan pribadi dan keluarga, sebesar Rp 8,4 miliar. Korupsi DOM tersebut dilakukan Jero saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, serta saat ia menjabat Menteri ESDM.
Dalam dakwaan kedua, Jero disebut menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatannya selama menjabat sebagai Menteri ESDM pada November 2011 hingga Juli 2013. Setidaknya uang sebesar Rp 10,38 miliar diterima Jero juga untuk keperluan pribadinya.
Terakhir, Jero didakwa menerima hadiah untuk membiayai ulang tahunnya pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa sebesar Rp 349 juta. Biaya tersebut dibayar oleh Komisaris Utama PT Trinergi Mandiri Internasional, Herman Arief Kusumo.