REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR Komisi V Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka korupsi. Damayanti ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Ketua KPK Agus Rahardjo akhirnya menjelaskan kronologi penangkapan Damayanti. Agus mengatakan, penangkapan Damayanti bermula dari penangkapan JUL dan DES pada Rabu (13/1) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB.
"JUL ditangkap di daerah Tebet, Jakarta Selatan, sedangkan DES di sebuah mal di Jakarta Selatan," kata Agus di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/1).
Dari hasil pemeriksaan, kata Agus, sebelumnya kedua orang tersebut bertemu AKH di Kantor PT WTU, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan, lanjut dia, diduga ada pemberian uang dari JUL kepada DES. Usai transaksi, ketiganya berpisah.
"KPK pun menangkap JUL di Tebet saat perjalanan pulang. Setelahnya, DES ditangkap di sebuah mal di Jakarta Selatan," ujar Agus.
Selanjutnya, petugas KPK kembali bergerak untuk menangkap AKH di daerah Kebayoran. Setelah ketiganya ditangkap, KPK pun menuju Lenteng Agung dan menangkap DWP.
Agus mengatakan, penyidik menduga bila DWP telah menerima uang dari AKH. "Uang tersebut diberikan melalui JUL yang kemudian disampaikan kepada DWP melalui sopirnya. Lalu, diambil oleh DWP melalui sopirnya di kediaman JUL pada dini hari 13 Januari 2016," katanya.