REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya terus memburu orang-orang yang diduga terkait dengan kasus dugaan malapraktik di klinik Chiropractic First, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Bahkan polisis sudah mengeluarkan perintah penangkapan terhadap dokter Randall Caferty, dokter yang terakhir mengobati Allya Siska Nadya.
"Bukan dijemput paksa. Kami terbitkan surat perintah penangkapan untuk ditangkap. Sekarang sedang mencari untuk menangkap," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti.
Krishna mengatakan untuk Dokter Randall Caferty masih berada di Indonesia. Untuk tim-nya sendiri, telah melakukan pencarian terhadap Randall sejak Rabu (13/1) malam. Sebab surat perintah penangkapan telah ditandatangani pihak berwenang.
Sementara dari hasil autopsi, sejak malam telah ada kesesuaian antara alat bukti. Alat bukti dengan keterangan ahli, dan keterangan saksi. Setidaknya sudah sebelas saksi diperiksa, termasuk dokter Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI). Dari sana didapatkan penjelasan meninggalnya Allya Siska Nadya (27) karena pembengkakan di leher.
Dari kronologis peristiwa penangkapan dari Allya, sebelum meninggal dan dikaitkan dengan ahli Forensik Mabes Polri menjelaskan tentang kematian yang dibandingkan dengan hasil Autopsi yang dilakukan pada Rabu (13/1) kemarin. "Dari sana pihak kepolisian memiliki kesimpulan, jika Allya meninggal karena adanya malapraktik," tutur dia.
Dokter Randall Caferty Dokter Randall telah melakukan treatment pada korban yang tidak sesuai dengan prosedur, dengan cara menggunakan data rekam medis berupa rongent tahun 2014, yang seharusnya menggunakan rongent terbaru.
Krishna menerankan kalau Randall ditangkap di Indonesia, 100 persen akan diproses di indonesia. Sebab dirinya mendapatkan informasi, kalau yang bersangkutan belum keluar indonesia.
Setelah dilakukan penyidikan, ditemukan fakta bahwa Randall yang bekerja sebagai Chiropractor di Chiropractic First Pondok Indah tidak memiliki ijin untuk melakukan praktek kedokteran di negara Indonesia. Sehingga terhadap dokter Randall diduga melakukan tindak pidana Pasal 122 huruf a UU RI No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, Pasal 191 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 83 dan Pasal 84 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 77 dan Pasal 78 UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, Pasal 73 ayat (2) UU RI No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan Pasal 359 KUHP.
Sedangkan, tersangka Kan Wai Ming selaku pemilik Chiropractic First juga sedang diburu aparat berwenang, karena diduga tidak mengantungi izin membuka klinik dan mempekerjakan tenaga asing tanpa izin. Dia dapat dikenakan Pasal 122 huruf b UU RI No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, Pasal 185 Jo Pasal 42 ayat (1) dan (2) UU RI No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 42 ayat (1) dan (2) UU RI No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.