Jumat 15 Jan 2016 14:39 WIB

Salah Satu Pelaku Bom Sarinah Residivis Kasus Terorisme Aceh

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Esthi Maharani
Pos Polisi Sarinah tempat ledakan bom pada Kamis (14/1).  (Republika/Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Pos Polisi Sarinah tempat ledakan bom pada Kamis (14/1). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua dari lima pelaku bom Sarinah diketahui residivis. Sementara tiga lainnya belum diketahui. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan salah salah satu residivis bernama Afif. Ia diketahui pernah divonis tujuh tahun terkait terorisme pada tahun 2010.

"Afif ditangkap di Aceh, kasus pelatihan terorisme," kata Badrodin, Jumat (15/1).

Ia juga menegaskan tidak ingin menyebut keduanya direkrut untuk melakukan aksi teror karena memiliki latar belakang sebagai residivis. Menurutnya, persoalan terorisme berkaitan dengan ideologi yang tidak bisa hilang hanya dengan hukuman pidana atau penjara.

"Kita harus berpikir kasus teror ini ideologi. Ideologi tidak bisa selesai dengan hukuman. Dia bisa selesai jika ada pencerahan yang membuyarkan keyakinan. Karena itu saya katakan oh ini residivis terus direkrut, tidak," ujar Badrodin.

(Baca juga: Kembali Datangi Lokasi Ledakan, Jokowi: Kondisi Telah Pulih dan Normal)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement