Jumat 15 Jan 2016 17:44 WIB

Ini Cara KPK Jika Lakukan Penggeledahan

Fahri Hamzah diperiksa KPK.
Foto: Republika/Eko Supriadi
Fahri Hamzah diperiksa KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik KPK pada Jumat (15/1) menggeledah beberapa ruangan anggota DPR RI. Tindakan tersebut sempat menimbulkan ketegangan dengan pimpinan DPR, terutama dari Fraksi PKS yakni Fahri Hamzah.

Ia melarang dan mengusir anggota brimob yang biasa mendampingi para penyidik KPK untuk menggeledah ruangan untuk mencari bukti lanjutan kasus korupsi. Penyidik menyambangi ruangan DWP yang telah ditetapkan sebagai tersangka KPK bahkan juga berencana untuk menyambangi ruangan Fraksi PKS.

"Brimob yang membawa senjata keluar. Gedung ini tidak boleh bawa senjata. Saya yang bertanggung jawab. Sekali lagi saya minta senjata tidak boleh ada di gedung parlemen,'' kata Fahri geram, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (15/1).

Untuk diketahui, penyidik KPK tak akan sembarangan melakukan penggeledahan ruangan. Sejumlah peraturan harus dijadikan landasan agar penggeledahan tidak disalahartikan.

KPK pun memberikan penjelasan mengenai tata cara penyidik dan landasan hukum ketika penggeledahan dilakukan lewat akun resminya @KPK_RI yang dikutip pada Jumat (15/1).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement