Jumat 15 Jan 2016 20:05 WIB

Terseret Korupsi, PDI P Resmi Pecat Damayanti

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Teguh Firmansyah
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti (DWP) mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/1).  (Antara/Reno Esnir)
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti (DWP) mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/1). (Antara/Reno Esnir)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Politisi PDI P Damayanti Wisnu Putranti yang tertangkap tangan KPK, akhirnya resmi dipecat partai. Pemecatan tersebut pasca-KPK mengumumkan status tersangka anggota DPR Komisi V itu.

''DWP sudah dipecat langsung oleh DPP PDI Perjuangan,'' kata politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu, saat dihubungi, Jumat (15/1).

Masintong mengungkapkan, Surat Pemecatan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum dan Sekjen PDI P pada Kamis (14/1).

Sekjretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, marah dan geram atas dugaan tindakan tidak terpuji anggota DPR RI yang tertangkap tangan dalam Operasi KPK berinisial DWP.

"Partai terus menerus mengingatkan. Bahkan, tiga pekan yang lalu kami kirim peringatan melalui sms dan surat tertulis agar tidak ada lagi yang menyalahgunakan kekuasaan dengan melakukan tindak pidana korupsi," kata Hasto dalam keterangan persnya, Jumat (15/1).

Ia menegaskan, jika ada kasus korupsi yang melibatkan anggota Dewan dari PDI P, maka Partai bertindak akan tegas dengan menerapkan sanksi pemecatan seketika. ''Dengan demikian yang bersangkutan bukan anggota PDI P lagi," tegasnya.

Hasto juga menyatakan, atas arahan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, pada saat Rakernas I, ia sudah mengumumkan kepada seluruh peserta Rakernas melalui Rapat Paripurna dengan mengingatkan kembali terhadap kasus yang menimpa Adriansyah.

"Ini benar-benar pelanggaran disiplin sangat berat. DPP Partai akan mengambil tindakan pengawasan yang lebih ketat lagi," tambah Hasto.

Baca juga, Jadi Tersangka KPK, Kader PDI P Damayanti Di-Bully di Media Sosial. 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement