Sabtu 16 Jan 2016 09:58 WIB

Polisi Tangkap Pengedar dan Pengguna Sabu

Barang bukti sabu di BNN, Jakarta
Foto: JAK TV
Barang bukti sabu di BNN, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, MAGETAN -- Petugas Satuan Resnarkoba, Polres Magetan, Jawa Timur, menangkap seorang tersangka pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu yang beroperasi sejak lama di wilayah hukumnya.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Magetan, AKP Suwadi, di Magetan, Sabtu, mengatakan tersangka adalah Joko Irianto (53) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan. Pria yang akrab dipanggil Keluk tersebut ditangkap saat mengonsumsi sabu-sabu di sebuah kamar di kawasan objek wisata Telaga Sarangan.

"Tersangka merupakan target operasi polisi sejak lama. Ia sudah berurusan dengan narkoba sejak tahun 1992," ujar AKP Suwadi kepada wartawan.

Dari tersangka, polisi mengamankan sebuah plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 0,26 gram, dua pipet kaca, dan sebuah telepon genggam. Tidak hanya digunakannya sendiri, polisi menduga kuat tersangka selama ini juga berperan sebagai pengedar dan pemasok narkotika di wilayah Kabupaten Magetan.

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang temannya yang berinisial S asal Madiun. Polisi hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut. Tersangka terpaksa menggunakan sabu-sabu agar kondisi badannya merasa fit, bugar, dan kuat saat berkencan dengan kekasihnya.

"Kasus ini masih dikembangkan, termasuk memburu teman pelaku yang memasok narkotika terhadap pelaku," tambah AKP Suwadi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 Undang-Udang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement