Sabtu 16 Jan 2016 10:49 WIB

Bareskrim Tangkap Bos Mucikari Kasus Nikita Mirzani dan Puty Revita

Rep: rahmat fajar/ Red: Taufik Rachman
Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Surya Fana
Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Surya Fana

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, menangkap mucikari A terkait kasus prostitusi artis Nikita Mirzani dan Puty Revita. Penyidik memang sudah mengejar sejak lama.

Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka A ditangkap di Pelabuhan Merak Banten.

"Tadi jam 01.00 WIB malam ditangkap. Saat ditangkap A sedang sendirian," ujarnya, saat dikonfirmasi, Sabtu (16/1).

Menurut Umar, saat itu, A akan menyeberang dari Lampung menuju Jakarta. Penyidik berencana langsung membawa A ke Bareskrim untuk dimintai keterangan terkait perdagangan orang yang melibatkan artis.

Seperti diketahui, penyidik bareskrim beberapa waktu lalu menangkap Nikita dan Puty di salah satu hotel bintang lima di Jakarta Pusat. Penangkapan tersebut terkait praktek prostitusi.

Di saat bersamaan, penyidik juga menangkap F dan O. Keduanya merupakan mucikari dan ditetapkan tersangka. Penyidik terus mengembangkan dari keterangan F dan O. Hasilnya, A juga ditetapkan tersangka dan dinilai bos dari F dan O.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement