Sabtu 16 Jan 2016 17:46 WIB

MUI: Pemeluk Agama Jangan Saling Menyalahkan

Kerukunan Beragama (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Kerukunan Beragama (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah, Prof Zainal Abidin  meminta kepada seluruh pemeluk agama untuk tidak saling menuding dan menyalahkan dalam mengamalkan anjaran agamanya.

"Biarkanlah pemeluk agama lain melaksanakan anjuran agamanya, dan anda penganut agama tertentu silahkan melaksanakan anjuran agama yang anda yakini," katanya di Palu, Sabtu.

Ia mengatakan belakangan ini banyak paham dan aliran kepercayaan yang muncul dari agama tertentu, condong menyalahkan golongan atau penganut berbeda pendapat.

Mestinya, kata dia, tidak boleh saling menyalahkan atas apa yang menjadi anutan dan pengamalan anjuran agama. "Jika anda mengklaim kebenaran pada paham anda, maka silahkan anda laksanakan. Namun, jangan menyalahkan penganut paham lain yang berseberangan dengan Anda, apalagi memaksakan untuk diterima oleh orang lain, bahkan membunuh orang jika tidak diterima paham Anda. Itu sangat bertentangan dengan Islam," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement