REPUBLIKA.CO.ID, BANYUWANGI -- Tarif penyeberangan Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi-Gilimanuk, Jembrana, yang melintasi Selat Bali, sejak Sabtu (16/1) pukul 00.00 WIB mengalami penurunan untuk semua golongan kendaraan dan penumpang.
"Turunnya tarif penyeberangan Ketapang-Gilimanuk itu menyusul kebijakan pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar," kata Manajer Usaha PT ASDP Indonesia Ferry Pelabuhan Ketapang, Wahyudi Susianto di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu.
Menurutnya, penurunan tarif penyeberangan itu berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2016 tanggal 12 Januari 2016 tentang Tarif Penyeberangan Lintas Antar-Provinsi.
"Juga keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Nomor KD.11/OP.404/ASDP-2016 tentang Tarif Terpadu Lintas AntarProvinsi pada Pelabuhan Penyeberangan di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry," tuturnya.
Ia mengatakan penurunan tarif penyeberangan berlaku untuk semua golongan kendaraan dan penumpang, dengan nominalnya bervariasi yakni penurunan tarif kendaraan rata-rata 4,51 persen, dan penumpang pejalan kaki sebesar 17,14 persen. "Dengan penurunan tarif itu, bukan berarti menurunkan kualitas pelayanan yang ada di pelabuhan karena kami akan terus meningkatkan kualitas layanan, meskipun tarif yang diberlakukan turun," ujarnya.
Wahyudi menegaskan kualitas pelayanan menjadi sasaran utama PT ASDP Indonesia Ferry di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk, sehingga pengguna jasa penyeberangan tidak perlu khawatir dengan pelayanan karena akan selalu ditingkatkan. "Sebelumnya, PT ASDP juga menurunkan tarif penyeberangan di Selat Bali tersebut pada 24 Oktober 2015 dengan angka turun rata-rata Rp 500 hingga Rp 4.000," ujarnya.
Berikut ini daftar penurunan tarif per 16 Januari 2016 yakni:
1. Penumpang dewasa dari Rp 7.000 menjadi Rp 6.000
2. Penumpang anak-anak dari Rp 5.000 menjadi Rp 4.000
3. Kendaraan golongan I: Rp 8.000 turun menjadi Rp 7.000
4. Kendaraan golongan II: Rp 24 ribu turun menjadi Rp 23 ribu
5. Kendaraan golongan III: Rp 37 ribu turun menjadi Rp 35.500
6. Kendaraan golongan IV A: Rp 146 ribu turun menjadi Rp141 ribu
7. Kendaraan golongan IV B: Rp 131 ribu turun menjadi Rp 126 ribu
8. Kendaraan golongan V A: Rp 277 ribu turun menjadi Rp 267 ribu
9. Kendaraan golongan V B: Rp 223 ribu turun menjadi Rp 214 ribu
10. Kendaraan golongan VI A: Rp 461 ribu turun menjadi Rp 444 ribu
11. Kendaraan golongan VI B: Rp 368 ribu turun menjadi Rp 354 ribu
12. Kendaraan golongan VII: Rp 485 ribu turun Rp 467 ribu
13. Kendaraan golongan VIII: Rp 733 ribu turun Rp 706 ribu
14. Kendaraan golongan IX: Rp 1.087.000 turun Rp 1.047.000