REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta aparatur desa, kelurahan, kecamatan hingga kabupaten memberikan pemahanan yang benar bagi warga yang tertarik menjadi pekerja di luar negeri.
"Aparatur setempat mesti memberikan pemahaman benar bagi warga yang tertarik bekerja di luar negeri agar menempuh cara legal. Selain itu mereka juga seharusnya bekerja di sektor formal, serta memiliki skill," kata Khofifah, Sabtu, (16/1).
Dengan cara legal, kata Khofifah, pekerja di luar negeri bisa memperoleh perlindungan. Sehingga bekerja lebih maksimal dan signifikan.
Sebaliknya bagi pekerja yang berangkat dengan cara ilegal, tidak bisa bekerja pada sektor formal. Selain itu mereka juga tak memiliki skill yang diperlukan negara penempatan.