REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK mulai memeriksa saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPR terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum tahun anggaran 2016 untuk tersangka anggota Komisi V dari fraksi PDIP Damayanti Winsu Putranti.
Dua saksi yang dijadwalkan diperiksa pada hari ini juga merupakan dua tersangka dalam kasus yang sama yaitu ibu rumah tangga Dessy A. Edwin dan agen asuransi PT Allianz Insurance Life Julia Prasetyarini.
"Dessy dan Julia diperiksa untuk tersangka DWP (Damayanti Wisnu Putranti)," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (18/1).
Dessy, Julia dan Damayanti diketahui sudah tiba di gedung KPK dari rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK dan rutan Polres Metro Jakarta.
Dalam perkara ini KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yaitu ruang kerja Damayanti di Komisi V gedung DPR, ruang kerja anggota Komisi V dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto dan ruang kerja anggota Komisi V dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera Yudi Widiana meski penggeledahan itu sempat dihalang-halangi Wakil Ketua DPR dari fraksi PKS Fahri Hamzah.
Lokasi penggeledahan lain ada di kantor Direktorat Jenderal Binamarga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kebayoran Baru dan PT Windhu Tunggal Utama di Blok M Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Damayanti dan dua orang stafnya yaitu Julia Prasetyarini(UWI) dan Dessy A Edwin (DES) sebagai tersangka dugaan penerimaan suap masing-masing sebesar 33.000 dolar AS sehingga totalnya mencapai 99.000 dolar AS.
Uang tersebut berasal dari Direktur PT WTU Abdul Khoir (AKH). Total komitmen Khoir adalah sebesar 404.000 dolar AS sebagai fee agar PT WTU mendapat proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dana aspirasi DPR di provinsi Maluku yang dicairkan melalui Kementerian PUPR. Pada 2016, di wilayah II Maluku yang meliputi Pulau Seram akan ada 19 paket pekerjaan yang terdiri dari 14 jalan dan 5 jembatan dan masih dalam proses pelelangan.