REPUBLIKA.CO.ID, PAINAN -- Sebanyak empat kepala keluarga yang tergabung dalam organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat telah menghilang dari kabupaten itu sejak Maret 2015.
Kepala Satuan Intelkam, Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan AKP Suhendriyatno di Painan, Senin mengatakan sekitar 30 jiwa dari empat keluarga tersebut hingga kini tidak lagi tinggal di Kecamatan Bayang, Pesisir Selatan.
"Ketika masih di Pesisir Selatan kami terus memantau aktifitasnya sehari hari di lingkungannya (Bayang). Selama itu mereka (empat keluarga) juga aktif pada kegiatan sosial kemasyarakatan, " katanya.
Ke empat keluarga tersebut terindikasi bergabung dengan Gafatar karena setiap kali melaksanakan kegiatan sosial, mereka selalu mengatasnamakan Gafatar. Meski telah mengetahui keberadaan organisasi tersebut di Pesisir Selatan, namun kepolisian setempat belum bisa mengambil tindakan keras karena Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat belum mengeluarkan fatwa terkait keberadaan Gafatar di kabaupaten itu.
"Ini yang jadi kendala bagi kita selama ini untuk mengambil tindakan terhadap Gafatar di kabupaten ini. Hingga kini MUI setempat belum menandatangani fatwa terkait Gafatar ini. Kita mengasumsi, fatwa itu belum ditandatangani karena Ketua MUI Pesisir Selatan tidak lagi berdomisisi di kabupaten ini, " katanya.
Sementara Kepala Bagian Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pesisir Selatan Dailipal mengatakan, organisasi Gafatar hingga kini tidak tercatat di Bagian Kesbangpol setempat karena permintaannya untuk penerbitan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisiasi resmi oleh pemkab setempat telah ditolak oleh Kesbangpol setempat.
Dari pantauan Kesbangpol setempat, keberadaan Gafatar di kabupaten itu pernah ditolak (diusir) oleh masyarakat karena adanya indikasi menyesatkan. Dari pengakuannya, Gafatar tidak penting untuk melaksanakan shalat seperti halnya Umat Islam.
"Kita telah menolak permintaan Gafatar untuk mengeluarkan SKT dari Kesbangpol pada 28 Desember 2014 karena terindikasi sesat dan organisasi terlarang, " katanya.
Penolakan juga berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 220/3952 DIII, tanggal 30 November 2012 tentang permintaan terhadap pemerintah daerah untuk memantau aktifitas Gafatar dan menunda penerbitan SKT Gafatar di masing-masing daerah.