REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Aparat Kepolisian dari Polresta Yogyakarta menggerebek satu rumah di kawasan Mergangsan, Yogyakarta, Ahad (17/1) malam. Penggerebekan itu dilakukan atas laporan masyarakat terkait aktivitas di rumah tersebut.
Kepala Kepolisian Sektor Mergangsan Komisaris Bambang Murdo Priyono mengatakan, pihaknya menerima laporan masyarakat bahwa di rumah itu sering digunakan latihan memanah dan menembak dengan peluru gotri. "Berdasarkan laporan itu, kita bergerak," katanya, Senin (18/1). (Agar Anak Muda Tanggap Peristiwa Terorisme).
Menurutnya, rumah yang dilaporkan sering digunakan latihan menembak dan memanah ini berada di MG I/422, RT 23 RW 06, Mergangsan, Kota Yogyakarta.
Menurutnya, rumah itu disewa seseorang sejak beberapa tahun terakhir. Dari rumah itu, polisi mengamankan sebuah pistol air softgun dengan pemantik gas, 50 butir peluru gotri, 2 buah parang, 2 buah busur panah, dan 11 anak panah.
Polisi juga mengamankan EM (29 tahun). Polisi mengenakan pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata yang meresahkan masyarakat. Aktivitas kelompok yang sering berlatih memanah di rumah tersebut masih akan didalami.