REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti akan membawa tersangka ke tindak pidana. Alasannya, bukti-bukti yang sudah kuat ini yang akan digunakan sebagai senjata untuk menjerat tersangka.
Krishna yakin betul jika apa yang dilakukan oleh tim penyidik dalam mengungkap kasus kematian Wayan Mirna Salihin sudah mendapatkan konfirmasi dan afirmasi dari para ahli. Dimulai dari mencari keterangan dari saksi, barang bukti, gelar pra rekonstruksi, hasil autopsi, dan hasil Laboratorium Forensik Mabes Polri.
"Bahwa hasil autopsi urine, lambung, dan kopi benar mengandung sianida," ujar Kombes Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (18/1).
Menurut dia, ini fakta-fakta dari hasil penyelidikan tersebut sudah mengalami kemajuan. Sehingga kedepannya bukti tersebut akan membawa tersangka ke dalam jeratan tindak pidana. "Ini sebagai langkah untuk membawa tersangka ke pidana," ujar Krishna.
Namun saat ditanya mengenai dugaan siapa pelaku tersebut, Khishna mengatakan jika penyidikan bukan sekadar duga menduga. Jika hanya menduga siapapun bisa diduga, sehingga untuk menentukan siapa pelakunya ia masih enggan berbicara.
"Nanti, kita masih ada gelar perkara lagi," ujarnya yang kali itu menggunakan kemeja putih.