REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyelidiki pemilik Klinik Chiropractic yang membuka enam lokasi di Indonesia. Diduga enam klinik tersebut sama-sama tidak memiliki izin praktik.
"Ada enam klinik yang kita periksa dan mereka membuka praktik tanpa izin," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Krishna Murti di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (18/1).
Krishna juga menduga akan ada penambahan tersangka di balik Klinik Chiropractic ilegal ini. Oleh karena itu, pihaknya juga telah membuat tim satuan tugas (satgas) yang akan fokus mencari keberadaan dokter Randal dan tim yang terus menyelidiki kepemilikan Klinik Chiropractic sampai ke jaringan organisasinya.
"Yang punya ini warga negara Malaysia, Kan Wai Ming," ujar dia.
Krishna juga sudah mengantongi nama-nama kepemilikan serta susunan organisasi Klinik Chiropractic hingga sampai ke Indonesia. Sehingga, orang yang menghubungkan antara Indonesia dan Malaysia dalam klinik ilegal ini juga akan dikenai pasal.
"Harapannya praktik tradisional ini jangan terjadi lagi dikemudian hari," ujar Krishna.
Adapun enam klinik ilegal tersebut adalah Chiropractic First PIM, Chiropractic First FX, Chiropractic First MTA, Chiropractic First Pluit, Chiropractic First GI, Chiropractic First Gading, Chiropractic First Kokas.