REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sebanyak 40 perkara perselisihan hasil Pilkada (PHP) dinyatakan gugur ke proses sidang selanjutnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sidang putusan dismissal hari pertama MK. Dengan putusan tersebut, maka daerah-daerah tersebut bisa segera menetapkan pasangan terpilih.
"Kemaren yang ditetapkan itu hanya hasil rekapitulasi suara, belum ditetapkan calon terpilihnya siapa. Berdasarkan putusan ini KPU sudah dapat menetapkan pasangan terpilihnya," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, Selasa (19/1).
Ia mengatakan penetapan pasangan terpilih tersebut dapat segera dilakukan melalui rapat pleno KPU masing-masing daerah.
"Kami sudah minta dalam satu hari, seharusnya hari ini mereka sudah melakukan," kata Hadar.
Ia menambahkan, setelah melakukan penetapan pasangan terpilih, KPU daerah juga bisa segera mengajukan pengesahan pasangan tersebut ke pemerintah sesuai tingkatannya. Untuk pasangan bupati/walikota diajukan ke Pemerintahan Daerah, sementara pasangan gubernur diajukan ke Pusat yakni Kementerian Dalam Negeri.
"Tentu pengajuan pengusulan pengesahannya kepada pemerintah itu untuk dilantik, (diajukan) oleh masing-masing (KPU) daerah. Bukan kami (KPU pusat)," ungkapnya.