Selasa 19 Jan 2016 11:36 WIB

KPK Periksa Sekda Banten

KPK
Foto: i-net
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Banten, Ranta Soeharta, terkait perkara dugaan suap pengesahan APBD Banten 2016 dalam pembentukan Bank Daerah Banten.

"Ranta Soeharta diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RT (Ricky Tampinongkol)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (19/1).

 

Ranta baru menjabat sebagai Sekda Banten pada 3 September 2015 lalu, dan sebelumnya adalah Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BKPMPT).

Selain Ranta, KPK juga mengagendakan pemeriksaan manajer keuangan PT Banten Global Development, staf Badan Anggaran DPRD Pemprov Banten Eka Putra Septiawan, dan tenaga honorer Sekretaris Dewan Bagian Pajak Penghasilan (PPh) DPRD Pemprov Banten Yuyun Ningsih.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Aset DPRD Banten Tri Satriya Santosa dan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono sebagai tersangka dugaan penerima suap, sedangkan tersangka pemberi suap adalah Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol sejak 2 Desember 2015.

(Baca juga: Delapan Anggota DPRD Banten Diperiksa KPK)

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement