REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, sudah dilakukan rekonstruksi kedua di Kafe Olivier Grand Indonesia, Senin malam (18/1).
Olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan ulang lantaran ditemukan moment 51 menit di mana kopi sudah berada di meja sebelum korban datang.
"Olah TKP ulang untuk rekonstruksi kopi ya bukan perbuatan, karena ada momen di mana 51 menit kopi berada di meja," ujar Kombes Krishna Murti di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (19/1).
Menurut dia, rekonstruksi kopi dilakukan untuk menjawab pertanyaan bagaimana bentuk kopi tersebut saat disajikan sebelum kemudian diminum korban. Maka dalam rekonstruksi tersebut, dilakukan empat pembanding pada kopi.
Pertama, kopi Vietnam murni yang didiamkan dalam 51 menit. Kedua, kopi Vietnam murni yang diaduk lalu didiamkan dalam 51 menit. Ketiga, kopi Vietnam dicampur zat sianida lalu didiamkan dalam 51 menit. Dan keempat, kopi Vietnam dicampur zat sianida lalu diaduk dan didiamkan dalam 51 menit.
"Nah, bentuk kopi yang diminum akan disandingkan dengan kopi yang dilihat. Nanti akan kita lihat peristiwa apa di situ," ujar dia.
Kemudian, kata dia dari hasil rekonstruksi kopi tersebut akan dibandingkan dengan data dari Pusat Laboratorium Mabes Polri. Maka akan terlihat, dari empat pembanding saat rekonstruksi ulang dengan data yang sudah dimiliki puslabfor saat kejadian (6/1), pembanding mana yang memiliki kesamaan.
"Ada saksi juga yang melihat," ujarnya. Namun lagi-lagi, Krishna masih menyembunyikan identitas saksi tersebut. Yang jelas kata dia, bukan salah satu dari teman korban.