Selasa 19 Jan 2016 12:33 WIB

Kejagung takkan Hentikan Kasus Setya Novanto

Rep: agus raharjo/ Red: Joko Sadewo
Politikus Golkar Setya Novanto (tengah)  -Republika/Rakhmawaty La'lang
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Politikus Golkar Setya Novanto (tengah) -Republika/Rakhmawaty La'lang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses kasus ‘Papa Minta Saham’ yang diduga melibatkan mantan ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) tidak akan dihentikan oleh Kejaksaan Agung. Meski Novanto mangkir dari pemeriksaan, Jaksa Agung menegaskan pihaknya akan tetap melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengundang Novanto untuk dimintai keterangan. Prasetyo meminta agar Novanto tak mangkir lagi dari pemanggilan kedua ini. Sebab, proses hukum pasti akan berlaku dalam penyidikan kasus ini.

Kalaupun Setnov mangkir lagi, kata Prasetyo, pihaknya akan memanggilnya lagi. "Diundang sekali lagi, (kalau mangkir) ya proses hukum yang berjalan," ujar Prasetyo di kompleks parlemen Senayan, Selasa (19/1).

Prasetyo menambahkan, untuk melakukan pemanggilan pada Novanto tidak perlu izin dari Presiden. Yang pasti, imbuh dia, dirinya tidak ingin berandai-andai soal datang atau tidaknya Setnov di pemangilan kedua. "Kita berharap, beliau memenuhi undangan sebagai warga negara yang baik," kata Prasetyo.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement