REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses kasus ‘Papa Minta Saham’ yang diduga melibatkan mantan ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) tidak akan dihentikan oleh Kejaksaan Agung. Meski Novanto mangkir dari pemeriksaan, Jaksa Agung menegaskan pihaknya akan tetap melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengundang Novanto untuk dimintai keterangan. Prasetyo meminta agar Novanto tak mangkir lagi dari pemanggilan kedua ini. Sebab, proses hukum pasti akan berlaku dalam penyidikan kasus ini.
Kalaupun Setnov mangkir lagi, kata Prasetyo, pihaknya akan memanggilnya lagi. "Diundang sekali lagi, (kalau mangkir) ya proses hukum yang berjalan," ujar Prasetyo di kompleks parlemen Senayan, Selasa (19/1).
Prasetyo menambahkan, untuk melakukan pemanggilan pada Novanto tidak perlu izin dari Presiden. Yang pasti, imbuh dia, dirinya tidak ingin berandai-andai soal datang atau tidaknya Setnov di pemangilan kedua. "Kita berharap, beliau memenuhi undangan sebagai warga negara yang baik," kata Prasetyo.