REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan nampak datang serta memantau langsung jalannya sidang praperadilan RJ Lino yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut pantauan Antara di PN Jakarta Selatan, Selasa, Basaria hadir sekitar pukul 10.30 WIB, namun ia tidak mengikuti persidangan hingga selesai. Ia meninggalkan ruang sidang sekitar pukul 11.15 WIB dengan menggunakan mobil warna hitamnya.
Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi atas gugatan pihak RJ Lino, Setiadi mengatakan semua gugatan dari kuasa hukum Lino akan dijawab hari ini (Selasa) di PN Jakarta Selatan. Pada persidangan sebelumnya, Kuasa Hukum RJ Lino Maqdir Ismail membacakan gugatan di mana penetepan kliennya sebagai tersangka korupsi oleh KPK tidaklah tepat.
"Beberapa alasan adalah ditetapkan tersangka tanpa adanya bukti kuat, kemudian BPK juga belum mengeluarkan hasil audit yang merugikan negara, KPK bilang masih diperiksa," katanya.
Selain itu, belum adanya pemeriksaan resmi oleh KPK terhadap RJ Lino, namun pihak tergugat menyatakan sudah sesuai. Sebelumnya, Richard Joost Lino mengajukan gugatan praperadilan karena menilai tidak ada perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang dia lakukan dan belum ada kerugian negara yang dapat dibuktikan oleh KPK.
Pada tanggal 15 Desember 2015, KPK menetapkan R.J. Lino sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan 3 "quay container crance" dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari Tiongkok sebagai penyedia barang.
Lino sendiri pada tanggal 23 Desember 2015 sudah diberhentikan sebagai Dirut PT Pelindo II oleh Menteri BUMN Rini Soemarmo. Selain Lino, Rini juga memberhentikan Direktur Pelindo II Ferialdy Noerlan agar keduanya berkonsentrasi pada kasus hukumnya masing-masing.
Kasus tersebut bermula pada awal 2014 saat KPK menerima laporan dugaan pengadaan 3 QCC di Pelindo II dari laporan Serikat Pekerja Pelindo II.