REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan kasus korupsi yang menjerat anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti. KPK pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir.
Pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Khoir akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pengamanan proyek jalan di Ambon, Maluku yang akan digarap Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) di Kempupera, tahun anggaran 2016. Menurut Yuyuk, Khoir pemeriksaan Khoir untuk melengkapi berkas Damayanti.
"AK (Abdul Khoir) diperiksa untuk tersangka DWP (Damayanti Wisnu Putranti)," kata Yuyuk saat dihubungi, Selasa (19/1).
Dalam kasus tersebut, KPK juga telah menetapkan Khoir sebagai tersangka.Pemeriksaan Khoir merupakan yang perdana pasca ditahan beberapa hari lalu.
(Baca juga: KPK Periksa Dua Rekan Damayanti)