Selasa 19 Jan 2016 15:09 WIB

KPK Sebut RJ Lino Berpotensi Rugikan Negara 3,6 Juta Dolar Amerika

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Suasana sidang praperadilan RJ. Lino yang dipimpin oleh Majelis Hakim Udjiyanti dengan agenda pembacaan permohonan pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/1).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Suasana sidang praperadilan RJ. Lino yang dipimpin oleh Majelis Hakim Udjiyanti dengan agenda pembacaan permohonan pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan jumlah kerugian negara akibat pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) oleh mantan Direktut Utama Pelindo II Richard Joost Lino. Namun menurutnya, pengadaan tiga unit QCC tersebut, berdasar hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), berpotensi merugikan negara hingga 3,6 juta dolar Amerika Serikat.

"Ada pontensi kerugian 3,6 juta dolar Amerika Serikat dari hasil audit (proyek pengadaan Quay Container Craner) oleh BPKP pada Maret 2015, kata Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1).

Dalil tersebut diperkuat dengan hasil kajian ataupun penelitian yang dilakukan KPK bersama-sama ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Setiadi menjelaskan, dalil penetapan status seseorang sebagai tersangka tidak harus berdasar pada kerugian negara secara nominal saja.

Akan tetapi, adanya potensi kerugian negara, sudah bisa dijadikan dasar oleh KPK atau penyidik untuk meningkatkan status seseorang menjadi tersangka.

"Putusan MK menyatakan bahwa, dengan berupa potensi saja itu sudah bisa dijadikan dasar oleh KPK atau penyidik untuk menetapkan tersangka," ucap Setiadi.

Namun, Setiadi enggan memaparkan lebih jauh terkait jumlah potensi kerugian negara tersebut. Menurutnya, pemaparan lebih rinci baru akan disampaikan pada perkara pokok.

"Sebenarnya kalau untuk itu nanti kita buka dalam perkara pokok," kata Setiadi.

Seperti diketahui, pada Senin (28/12) RJ Lino mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut diajukan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement