Selasa 19 Jan 2016 16:45 WIB

Pemkab Janji Teruskan Aspirasi Pedagang Daging ke Pusat

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Karta Raharja Ucu
Peternakan sapi perah (ilustrasi)
Foto: Umar Mukhtar
Peternakan sapi perah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkab Sukabumi akan meneruskan suara penolakan pedagang terkait pengenaan pajak terhadap pemotongan sapi oleh pemerintah pusat. Hal ini menyikapi mogok berjualan yang dilakukan pedagang daging terhadap kebijakan pengenaan pajak sepuluh persen, terhadap hewan ternak sapi.

Kepala Dinas Peternakan (Disnak) Kabupaten Sukabumi, Iwan Karmawan mengatakan, pengenaan pajak ini memang akan memberatkan para pedagang daging sapi. "Contohnya, saat ini saja harga daging sapi hidup mencapai Rp 48 hingga Rp 50 ribu per kilogram," kata dia menerangkan saat berbincang dengan Republika.co.id, Selasa (19/1).

Padahal, sebelumnya harga daging sapi hidup hanya Rp 44 ribu per kilogram. Hal ini terjadi salah satunya akibat pengenaan pajak pertambahan nilai yang diterapkan pada Januari 2016. "Protes yang disampaikan pedagang akan disampaikan kepada provinsi dan pemerintah pusat," ujar Iwan.

Harapannya, pemerintah pusat bisa mendengarkan aspirasi dari para pedagang yang keberatan dengan pengenaan pajak yang menyebabkan kenaikan harga daging di pasaran. Iwan mengatakan, pengenaaan pajak ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267 tahun 2015. Di mana, penerapan aturan tersebut dilakukan pada Januari 2016 ini.

Sebelumnya, para pedagang daging sapi di Kabupaten Sukabumi memprotes naiknya harga daging sapi di pasaran. Mereka menuding naiknya harga daging akibat pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar sepuluh persen terhadap daging sapi yang diterapkan pemerintah pusat.

"Kami memprotes pengenaan pajak yang menyebabkan kenaikan harga," ujar salah seorang pedagang daging sapi di Pasar Cibadak, Kecamatan Cibadak Suhendi kepada Republika.co.id, Selasa (19/1).

Saat ini harga daging sapi di pasaran telah menembus kisaran Rp 120 ribu hingga Rp 130 ribu per kilogramnya. Padahal, lanjut Suhendi, pada beberapa hari sebelumnya harga daging sapi berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 110 ribu per kilogram. Kenaikan ini dinilai sangat memberatkan bagi para pedagang di pasar.

Karena itu, Suhendi menyebut, para pedagang sapi di tiga pasar tradisional Kabupaten Sukabumi melakukan mogok berjualan pada Senin (18/1). Mereka berhenti berjualan sebagai protes terhadap rencana penarikan pajak terhadap pemotongan daging sapi sebesar 10 persen dari harga sapi per ekornya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement