REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Jessica Kumala (27) meragukan hasil autopsi Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri sehingga meminta untuk dilakukan tes juga pada Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Menanggapi permintaan tersebut, Polda Metro Jaya justru mencurigai.
"Memangnya dia siapa minta autopsi ulang? Kenapa, takut?" ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (19/1).
Krishna menyebutkan jika pihak pengacara sampai harus meminta-minta untuk dilakukan autopsi ulang artinya dia takut kliennya menjadi tersangka. Padahal sejauh ini, Krishna juga hanya menjadikan Jessica sebagai saksi. "Saya juga tidak menyebut dia tersangka saat ini," ujar dia.
Krishna menambahkan, posisi Jessica yang masih berstatus sebagai saksi tidak diharuskan memiliki pengacara. Sehingga ketika pemeriksaan, pengacara tersebut tidak diperkenankan masuk.
"Saksi tidak wajib didampingi pengacara, makanya kami bilang tidak ada kewajiban pengacara saat pemeriksaan saksi di dalam, saya bilang Anda keluar, dia keluar," ujar Krishna yang menjadi buah bibir di media sosial setelah aksinya dalam insiden teroris Sarinah.
Barulah kata dia, ketika saksi tersebut meningkat menjadi tersangka maka akan ditawarkan oleh pihak kepolisian untuk mendapatkan pengacara.
Wayan Mirna Salihin (27) meninggal selepas menenggak kopi Vietnam di Kafe Olivier Mal Grand Indonesia pada Rabu (6/1). Kopi tersebut dipesan lebih dulu oleh Jessica (27) pada pukul 16.09 WIB. Sedangkan Mirna dan Hani datang 51 menit kemudian atau pukul 17.00 WIB.
Baca juga, Jessica Dikabarkan Lesbi, Ini Jawab Pengacara.