Selasa 19 Jan 2016 22:06 WIB

Revisi UU Terorisme Dinilai Bisa Memanjakan BIN

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Nur Aini
Terorisme (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Terorisme (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dinilai merupakan langkah reaktif pemerintah yang memanjakan aparat keamanan, khususnya Badan Intelijen Negara (BIN).

"UU tersebut sebenarnya sudah lebih dari cukup untuk memberantas terorisme. Terbukti Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) selama ini mampu menangani terorisme dan mengurai jaringan teror di Tanah Air," ujar Ketua Setara Institute Hendardi, Selasa (19/1).

Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang terorisme. Hal ini karena undang-undang (UU) tersebut dinilai tidak memberikan ruang bagi penegak hukum melakukan tindakan apabila ada indikasi kuat sesuatu hal berkaitan dengan terorisme.

Dia mengatakan berbagai kekhususan penindakan, kategori alat bukti, dan mekanisme kerja yang disediakan oleh UU Nomor 15 Tahun 2003 telah menyediakan kemewahan bagi aparat untuk mengatasi terorisme. Demikian juga penindakan terkait pendanaan aksi teror, telah diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Teorisme. Jadi, kata Hendardi, tidak relevan menjawab teror di Jalan MH Thamrin dengan menerbitkan perppu.  

Baca juga: JK Nilai Aliran Dana Teroris Sulit Dicegah

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement