Rabu 20 Jan 2016 04:00 WIB

Delapan Warga Depok Hilang Misterius Diduga Ikut Ajaran Sesat Gafatar

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bilal Ramadhan
Polisi menunjukkan foto satu keluarga yang hilang berikut atribut bendera Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Selasa (19/1).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Polisi menunjukkan foto satu keluarga yang hilang berikut atribut bendera Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Selasa (19/1).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dilaporkan delapan warga Kota Depok menghilang secara misterius yang diduga mengikuti ajaran sesat kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) pimpinan Ahmad Moshaddeq.

Hak tersebut dilaporkan salah satu keluarga, Ambarini yang kehilangan dua anaknya, Fatimah Zahra (12) dan Rasyid Ali (9) di Mapolresta Depok, Senin (18/1).

"Saya juga telah melaporkan hilangnya anggota keluarganya tersebut ke Mapolsek Pasar Minggu dan Mapolres Jakarta Selatan," kata Ambarini saat ditemui dirumah mantan mertuanya di Gang Jenah, Tanah Baru, Beji, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Selasa (19/1).

Menurut Ambarini, kedua anaknya menghilang dibawa mantan suaminya, Amarullah (37) sejak Nopember 2015. "Saya menduga mantan suaminya itu membawa kedua anaknya bergabung ke kelompok Gafatar. Mantan suami saya aktivis ajaran Moshaddeq sejak 2004 di pengajian Al Qiadah di rumah Moshaddeq, di Tanah Baru, Beji, Depok," tururnya.

Diutarakan Ambarini, dirinya juga sempat diajak Amarullah untuk mengikuti pengajian ajaran Moshaddeq. "Kedua anak saya menghilang usai sekolah di Ragunan, Jaksel, sejak itu mereka menghilang," terangnya.

Selain kedua anak Ambarini dan mantan suaminya Amarullah, juga menghilang misterius lima warga Depok lainnya yakni pasangan suami istri, Muhammad Sholeh (40) dan Santi (35) serta ketiga anak pasangan tersebut yakni Rosa (13), Anissa (10) dan Esa (8).

"Muhammad Sholeh merupakan kakak kandung Amarullah," ungkap Ambarini.

Moshaddeq merupakan mantan terpidana kasus penistaan agama Islam karena mengaku sebagai nabi dalam ajarannya Al Qiyadah Al Islamiyah yang bermarkas di rumahnya di Tanah Baru, Beji, Kota Depok. Moshaddeq dihukum empat tahun penjara dan setelah itu menyatakan tobat dan kembali keajaran Agama Islam yang benar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement