Rabu 20 Jan 2016 05:15 WIB

Parlemen Pakistan Batalkan RUU Larang Perkawinan Anak

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Bilal Ramadhan
Pernikahan anak (Ilustrasi)
Foto: Alarabiya
Pernikahan anak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Anggota parlemen Pakistan membatalkan rancangan undang-undang (RUU) untuk menghukum orang yang mengatur pernikahan dengan anak-anak.

RUU tersebut menaikkan usia legal wanita menikah antara 16-18 tahun dan menyerukan hukuman selama dua tahun bagi orang-orang yang mengatur pernikahan dengan anak di bawah umur.

Anggota Liga Muslim Pakistan (Nawas) Marvi Memon berupaya mengamandemen undang-undang perkawinan anak. Namun sayangnya upayanya ditolak oleh Komite Urusan Agama. Seperti dilansir Arab News, Rabu, (20/1), sebenarnya pernikahan usia 16-18 tahun itu tidak melanggar hukum Islam.

Usaha Marvi ditolak mentah-mentah. Sejumlah pihak di Pakistan menilai kalau wanita menikah pada usia 16 tahun itu tak sesuai dengan hukum Islam. Sebab wanita boleh menikah asal sudah mengalami pubertas.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement