Rabu 20 Jan 2016 07:15 WIB

JK: Maroef Berhak Mundur dari Freeport

  Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin
Foto: Republika/Yasin Habibi
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, mundurnya Maroef Sjamsoeddin dari jabatannya sebagai presiden direktur PT Freeport Indonesia merupakan hak pribadi.

"Ya, itu hak pribadi Pak Maroef. Saya sendiri tidak mengetahui alasannya," kata Wapres di Jakarta, Selasa (19/1).

Sebelumnya, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Senin (18/1), mengundurkan diri dari jabatan pucuk pimpinan perusahaan tambang tembaga dan emas di Papua tersebut. Dalam suratnya kepada seluruh karyawan Freeport Indonesia, Maroef menyampaikan pesan bahwa masa kontrak kerjanya selama setahun sebagai presdir Freeport Indonesia sudah berakhir.

Namun, tawaran perpanjangan dari pimpinan Freeport McMoRan, selaku induk usaha Freeport Indonesia, ditolak Maroef. "Saya telah berkirim surat pengunduran diri sebagai presdir Freeport Indonesia kepada pimpinan Freeport McMoRan," kata Maroef dalam suratnya.

Dalam pesannya kepada karyawan pula, Maroef menyampaikan terima kasih atas kerja sama selama menjalankan tugas dan fungsi yang dipercayakan oleh manajemen perusahaan induk sebagai presdir Freeport Indonesia.

Maroef menjabat presdir Freeport Indonesia sejak awal Januari 2015. Ia merupakan Presdir Freeport Indonesia berlatar belakang militer dengan pangkat terakhir marsekal muda TNI (purn).

Pengunduran diri Maroef terjadi saat isu kelanjutan operasi Freeport di Papua tengah berlangsung, termasuk kasus rekaman pembicaraannya dengan mantan ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid.

Freeport sudah mengajukan perpanjangan kontrak dari seharusnya berakhir 2021 menjadi 2041. Namun, sesuai UU No 4 Tahun 2014 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pengajuan perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir.

Kontrak Freeport baru berakhir pada 2021. Dengan demikian, paling cepat pengajuan kontrak dilakukan pada 2019.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement