Rabu 20 Jan 2016 06:24 WIB

Baznas Diminta Optimalkan Pengelolaan Zakat

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Damanhuri Zuhri
Petugas sedang melayani pengunjung di Kantor Badan Amil Zakat Nasional, Jakarta, Kamis (12/6).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas sedang melayani pengunjung di Kantor Badan Amil Zakat Nasional, Jakarta, Kamis (12/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) diminta untuk memaksimalkan pengumpulan dan pendistribusian zakat. Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, DPR menaruh harapan yang besar kepada pengurus Baznas yang baru.

Selain memaksimalkan pengumpulan dan pendistribusian zakat, kata Saleh, DPR juga berharap agar Baznas dapat segera menginisiasi pembentukan Baznas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Jika organisasi Baznas dapat dilengkapi, optimalisasi pengelolaan zakat juga diharapkan dapat semakin baik dan bermanfaat lebih luas bagi umat,” ujar Saleh kepada Republika, Selasa (19/1).

Berdasarkan laporan Baznas, sampai akhir 2015, lembaga zakat itu baru berdiri di 19 lembaga dari 34 provinsi. Sementara, di tingkat kabupaten/kota, baru berdiri 79 lembaga dari 476 kabupaten/kota.

Ini, kata Saleh, belum dihitung dengan kabupaten/kota yang baru dimekarkan. Dari data itu, menurut Saleh, Baznas masih memiliki banyak pekerjaan rumah (PR).

Padahal, lanjut dia, UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat mengamanatkan agar lembaga pengelola zakat itu dapat didirikan sampai tingkat kabupaten/kota di seluruh Tanah Air.

Selain itu, kata dia, prinsip-prinsip manajemen pengelolaan zakat masih perlu disempurnakan dan ditingkatkan. Dari sisi pengumpulan zakat, perolehan pada 2015 mencapai Rp 4,2 triliun.

Jumlah itu adalah akumulasi dari laporan yang disampaikan oleh seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) dari daerah-daerah. “Tentu jumlah ini belum maksimal jika dibandingkan dengan potensi zakat nasional yang bisa mencapai 217 triliun,” papar Saleh.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement