REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Dermawan Ginting divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima 5 ribu dolar AS dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui OC Kaligis.
"Menyatakan terdakwa Dermawan Ginting telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-asama sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun dan denda Rp200 juta dan bila tidak dapat dibayar maka akan mendapat pidana kurungan selama 2 bulan," kata ketua majelis hakim Ibnu Basuki Widodo dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (20/1).
Vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Dermawan divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
"Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak menjaga kewibahaan pengadilan, terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak mengulangi lagi, terdakwa belum menikmati uang korupsi dan masih punya tanggungan keluarga," ungkap hakim Ibnu yang didampingi anggota majelis hakim Tito Suhud, Suparjo, Sigit dan Ugo tersebut.
Dermawan dan Amir menerima uang yang diberikan oleh anak buah OC Kaligis bernama Moch Yagari Bhastara Guntur alias Gary pada 5 Juli 2015 bertempat di halaman kantor PTUN Medan. Gary yang ditemani oleh OC Kaligis dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah (meski keduanya tetap di dalam mobil) menyerahkan uang kepada Dermawan dan Amir di dalam amplop yang masing-masing bernilai 5.000 dolar AS di dalam amplop putih.