REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengincar tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen Pu Pera). KPK pun kini tengah mendalami kasus yang menjerat anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti.
"Untuk pengembangan kasus, ada kemungkinan tersangka baru," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dihubungi, Rabu (20/1).
Namun, Yuyuk belum bisa memberikan informasi terkait pihak lain tersebut. Terkait dengan penggeladahan terhadap ruangan dua anggota Komisi V DPR RI rekan Damayanti, Budi Supriyanto dan Yudi Widiana. Yuyuk mengaku kemungkinan keduanya akan ikut diperiksa.
"Jika diperlukan keterangannya, KPK akan memanggil mereka," ujarnya.
KPK, kata Yuyuk, menduga jika Damayanti bukan satu-satunya anggota legislatif yang terlibat dalam kasus suap tersebut. Kini, KPK masih akan melakukan penggeledahan untuk mencari bukti atas dugaan tersebut.
Sebelumnya, KPK menjerat anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti dan dua teman dekatnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, serta Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir. Ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK.
Abdul Khoir memberi Damayanti, Julia, dan Dessy uang masing-masing 33 ribu dollar Singapura. Uang itu diduga agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku.