REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyelidikan kasus yang menjerat Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho.
Kali ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait suap kepada DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan para pejabat tersebut yakni Sekretaris Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Pemprov Sumut Halen,Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemprov Sumut Bidar Alamsyah.
Kemudian, lanjut Yuyuk, Kepala Dinas Perikanan Pemprov Sumut Zonny Waldi, Sekretaris Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Pemprov Sumut Darwin Sitompul, Kasubag Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Johnson Hutabarat.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN," kata Yuyuk saat dihubungi, Rabu (20/1).
Yuyuk menambahkan, keterangan sejumlah pejabat tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Gatot. Sebelumnya, dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan enam orang tersangka.
Keenam tersangka itu, yakni Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019 Chaidir Ritonga, Ketua DPRD 2009-2014 sekaligus anggota DPRD Sumut 2014-2019 Saleh Bangun dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Sigit Pramono Asri.